TEGUHMEDIA.COM, Buku ini pada tataran internasional menguraikan Konfrensi Paris 1910 dan Konfrensi Paris 1919 berkenaan dengan kedaulatan atas wilayah udara, penerbangan lintas damai, zona larangan terbang, pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara, sertifikat pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara, persetujuan terbang, keberangkatan dan pendataran pesawat udara, larangan pengangkutan, komisi navigasi penerbangan internasional, praktik larangan terbang termasuk dampaknya, Konvensi Chicago 1994 berkenaan dengan aspek ekonomi dan koperasi, pelanggaran wilayah, SAR, kerjasama ASEA, investigasi kecelakaan pesawat udara, ICAO, kejahatan penerbangan yang diatur dalam konvensi Tokyo 1963, Deen Haag 1970, Montreal 1971, ekstradis, pembajakan udara beserta pemberantasan dan pencegahan.
Pada tataran nasional menguraikan Undang-Uandan Nomor 1 Tahun 2009 berkenaan dengan transportasi udara nasioanal baik berjadwal maupun tidak berjadwal, general aviation, Pelanggaran kedaulatan wilayah udara, SAR, investigasi kecelakaan pesawat udara, FIR, tindak pidana termasuk teroris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958, KUHP, NO. 2 Tahun 1976, No. 15 Tahun 1992, N0. 1 tahun 2009, Perpu No. 18 Tahun 1960, Peraturan pemerintah No. 3 tahun 2001, Keputusan Mentri Perhubungan No. KM 11 Tahun 1996, Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara SKEP/293/XI/1996, SKEP/12/1/95 dan SKEP/40/11/1995

0 komentar:
Posting Komentar