TEGUHMEDIA.com, Buku ini sangat penting bagi kalangan law makers, praktisi hukum, para akademisi termasuk mahasiswa dan pemerhati HAKI. Dengan buku ini, dapat dengan jelas dipahami mengapa implementasi perlindungan Hak Moral, sebagai bagian dari Hak Cipta, terasa timpang dan tanpa nuansa.
Buku ini adalah sebuah hasil kajian hukum yang cermat, kritis dan mendasar dan mengungkap sisi lemah konsepsi pengaturan Hak Cipta Indonesia yang secara historis merupakan adopsi Auteorswet 1912 yang kemudian ditambal sulam menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Tiadanya pengakuan secara eksplisit elemen Hak Moral dalam rumusan Hak Cipta, terbukti memiliki akses pelemahan sekaligus pengabaian terhadap right of patrnity dan right of intergrity tersebut. Sebaliknya, yang menonjol dan mendapatkan pengakuan serta habis-habisan diperjuangkan pengakuannya adalah Hak ekonomi pencipta. Potret kondisi seperti itu mencerminkan karakter Hak Cipta sebagai instrumen hukum yang economic right heavy. Sementara itu, konsepsi perlindungan Hak cipta tak mungkin ditepiskan dari basis nilai-nilai komunal, fungsi sosial, dignity dan apresiasi terhadap kaidah-kaidah kultural, berikut norma-norma kearifan lokal.
Buku ini ditulis oleh Dr. Henry Soelistyo, SH. LLM.
diterbitkan oleh Rajawali Pers Jakarta.